BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Bea Cukai Bandung menyampaikan kinerja sepanjang tahun 2024 ini. Di mana, kinerja penerimaan yang ditargetkan berhasil dilewati.
Tak sampai setahun, atau tepatnya per 30 November 2024, penerimaan Bea Cukai Bandung mencapai Rp252,4 miliar. Angka ini telah melampaui target sebesar Rp236,5 miliar, alias tercapai 106,75 persen dari target tahunan.
Adapun Rp252,4 miliar itu dengan rincian penerimaan kepabeanan Rp42,6 miliar dan penerimaan cukai Rp209,8 miliar.
"Walau di wilayah kerja kami tak ada pelabuhan, namun kami memiliki target penerimaan dari kepabeanan dan industri. Tahun 2024 sudah tercapai target baik kepabeanan maupun cukai," kata Kepala Bea Cukai Bandung Budi Santoso di Jalan Cilaki, Kota Bandung, Rabu (18/12/2024).
Budi mengungkapkan, selain penerimaan, Bea Cukai Bandung juga mencatat kinerja pengawasan yang telah dilakukan penindakan atau pencegahan.
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Bandung melakukan tindakan yang terdiri dari hasil tembakau 2.295 kali, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 112 kali, narkotika psikotropika dan prekusor sebanyak 13 kali, serta fasilitas kawasan berikat 4 kali.
Data barang hasil penindakan atau pencegahan ini diperkirakan sebesar Rp17,1 miliar, dan total potensi kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.
"Total rokok ilegal yang dilakukan tindakan sepanjang 2024 sekitar Rp 12,6 miliar nilainya. Potensi kerugian negara dari cukai yang tak dibayar Rp 6,8 miliar. Kemudian ada rokok elektrik dan minuman alkohol yang berhasil ditindak Rp 1,7 miliar dan kerugian Rp 533 juta," paparnya.
Tak hanya itu, Budi pun mengaku sepanjang tahun ini senantiasa terus melakukan kegiatan sosial dan membantu pelaku UMKM, termasuk menghadirkan festival UMKM yang di dalamnya merupakan pelaku UMKM binaan Bea Cukai Bandung.
"Kami tak lupa peduli lingkungan, semisal adanya kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.
Disinggung terkait rokok ilegal yang tengah marak di tanah air, termasuk Bandung Raya, Budi mengatakan pihaknya terus melakukan penindakan dan pencegahan menyebarluasnya rokok ilegal.
"Bicara pidana tentu ada pasal yang dilanggar dan ada kesengajaannya, misal rokok dijual di warung ada pita cukainya dan setelah diselidiki pita cukainya palsu. Maka, kami tak bisa langsung katakan warung itu melanggar. Beda jika sudah tak ada pita cukainya itu sudah pasti melanggar dan tak bisa alasan tidak tahu," kata Budi.
Adapun sanksinya, kata Budi, tertuang di pasal 54 UU cukai dan pasal 56 UU cukai. Jika pita cukai palsu ada di pasal 55 UU cukai.
Selama ini, lanjutnya, setiap kali melakukan razia banyak ditemukan rokok ilegal yang jumlahnya Rp 12,6 miliar. Ada penyelesaiannya dengan denda, ada dengan pidana, dan ultimum remedium.
"Tantangan kami saat ini bagaimana menekan peredaran rokok ilegal. Sebab, jika pasarnya diisi rokok ilegal, maka potensi penerimaan cukai akan menurun. Lalu, di Bandung raya kami meyakini tak ada produsen pabrik rokok, dan yang ada rokok elektrik," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait