3 Pelaku Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpangnya di Cinunuk Bandung Tertangkap

Agus Warsudi
Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat menginterogasi tiga pelaku penganiayaan driver ojol. (FOTO: tangkapan layar)

Penyidik Polresta Bandung, ujar Wakapolres, menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 170 ayat 21e dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, bentrok antara ojol dan opang terjadi di Jalan Pandanwangi, Cinunuk, Kabupaten Bandung viral d media sosial (medsos).

Akibat kejadian itu, ratusan ojol menggeruduk sejumlah pangkalan ojek di Cimekar dan Cimincrang, Kota Bandung. 



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network