Penyidik Polresta Bandung, ujar Wakapolres, menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 170 ayat 21e dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, bentrok antara ojol dan opang terjadi di Jalan Pandanwangi, Cinunuk, Kabupaten Bandung viral d media sosial (medsos).
Akibat kejadian itu, ratusan ojol menggeruduk sejumlah pangkalan ojek di Cimekar dan Cimincrang, Kota Bandung.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait