BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan potongan harga atau diskon 50 persen kepada para pelanggan. Diskon ini mulai berlaku per 1 Januari 2025 hingga Februari 2025.
Program diskon dari PLN ini disebut sebagai upaya menjaga data beli masyarakat terhadap kenaikan PPN 12 persen.
Selain itu, sebagai bentuk stimulus kepada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih dalam pemulihan.
Diskon listrik ini akan diberikan kepada pelanggan dengan daya di bawah 2.200 volt ampere (VA).
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo menyebut jika diskon listrik 50 persen ini akan diberikan langsung kepada pelanggan.
Diskon atau potongan harga ini belaku untuk semua pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar.
Untuk mengantisipasi penimbunan, PLN telah menetapkan batasan maksimal daya yang akan dikenakan diskon.
Yakni, pelangga dengan penggunaan daya setara 720 jam nyaa per bulannya.
Berikut cara penghitungan batas maksimal pengisian token (golongan daya / 1000 watt) x 720 jam:
Misalnya daya listrik 900 watt, maka maksimal token yang bisa diisi dalam 1 bulan yaitu: (900/1.000) X 720 = 648 kwh. Maka pengisian listrik maksimal adalah 648 X Rp1.352 = Rp846 ribu. Karena ada diskon 50 persen dari pemerintah, maka pelanggan hanya membayar setengahnya atau sekitar Rp423 ribu untuk mendapatkan pulsa 648 kwh.
Kemudian pelanggan listrik token 1.300 watt, token maksimal yang bisa dibeli senilai setengah dari Rp1,3 juta untuk mendapatkan 936 kwh. Lalu pelanggan daya 2.200 watt, cukup membayarkan separuh dari Rp2,888 juta untuk mendapatkan 1.584 kwh.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait