Kenal di Grup WhatsApp, Kurir Paket Bawa Anak di Bawah Umur ke Hotel di Lembang

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menunjukkan hasil percakapan pelaku yang membujuk korban untuk mau di ajak pergi di percakapan WhatsApp group saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2024). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Seorang pelajar perempuan yang masih berusia 14 tahun warga Cihanjuang, Kota Cimahi jadi korban pencabulan.

Kejadian itu berawal dari kenalan di grup WhatsApp (WA), sehingga korban luluh oleh bujuk rayu pelaku Muhammad Arifin Alahsan (26) yang merupakan warga Koja, Jakarta Utara.

Korban lalu dibawa ke sebuah hotel di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pelaku tega menyetubuhi korban sebanyak dua kali di hotel tersebut.

Sehingga keluarga korban yang tidak menerima hal tersebut melaporkan pelaku ke Polres Cimahi.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian dari Polres Cimahi langsung bergerak cepat. Sehingga kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti.

"Kasus ini berawal dari keluarga korban yang kehilangan anaknya pada tanggal 28 Desember 2024. Lalu pada tanggal 29 Desember atau kurang dari 24 jam, kami berhasil menangkap pelaku yang telah berbuat pencabulan ke korban," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2024).

Menurutnya, pelaku Arifin berkenalan dengan korban melalui grup WA bernama Virtual Friends di salah satu aplikasi pesan singkat. Setelah berkomunikasi secara intens dengan korban pelaku nekat datang ke Cimahi untuk menjemput korban.

Sebelumnya pelaku membuat janji akan menjemput korban dan membawanya jalan-jalan. Melalui modus bujuk rayu korban akhirnya tak kuasa menolak ajakan bejat pelaku. Terlebih pelaku sempat mengumbar berjanji akan menikahi korban.

"Perkenalan korban berawal dari Grup WA bernama Virtual Friends, korban dan pelaku intens berkomunikasi di grup tersebut. Motifnya nafsu, pelaku tergoda setelah melihat bentuk tubuh korban," ujar Tri.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasala 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kepada petugas, pelaku Muhammad Arifin Alahsan mengakui perbuatannya. Dia sengaja datang dari Jakarta untuk menemui korban dan membawanya jalan-jalan.

"Saya kenal lewat WA, dan tergoda oleh tubuh dan kecantikan korban," ucap pria yang berprofesi sebagai kurir paket ini. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network