Ini Motif Dua Pelaku Habisi Seorang Ojeg Online dan Buang Jasadnya di Cireundeu

Adi Haryanto
Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan meminta keterangan dari pelaku ARA (19) yang bersama rekannya tega menghabisi seorang ojek online bernama Irfan Pratama Ilahi (26) demi menguasai HP dan motor korban. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Pelaku pembunuhan terhadap Irfan Pratama Ilahi (26) warga Cimenyan, Kabupaten Bandung, berhasil dibekuk.

Mereka adalah IF (16) dan ARA (19) yang ditangkap di wilayah Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Keduanya ditangkap pada 29 Januari 2025 atau kurang dari seminggu setelah kejadian.

Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan mengatakan, para pelaku terbukti telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan pemberatan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan disimpulkan jika korban atas nama Irfan Pratama Ilahi (26) adalah korban pembunuhan di Cireundeu," ungkapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (31/1/2025).

Dikatakannya, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai harta korban berupa sepeda motor dan ponsel.

Mereka juga saling kenal dan datang ke wilayah Cimahi bersama-sama setelah sebelumnya nongkrong di wilayah Dago, Kota Bandung. Ketiganya sempat bertemu di Kota Bandung pada Kamis (23/1/2025) malam.

Kemudian masuk ke Kota Cimahi hingga terjadi tindak penganiayaan. Korban yang dianiaya dengan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka di bagian kepala, wajah, dada, dan badan.

Akibat luka parah yang dideritanya korban akhirnya meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, tubuhnya lalu diseret sejauh 20 meter ke arah semak belukar, hingga akhirnya ditemukan oleh warga pada Jumat pagi.

"Jadi korban meninggal karena banyak luka ditubuh, wajah kepala dan badan. Dari pelaku turut diamankan satu unit motor dan senjata tajam yang dipakai melukai korban," ucapnya.

Para pelaku akan dijerat dengan sejumlah Pasal, mulai dari 340 atau 338 atau 339, atau 365 ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati paling tidak penjara seumur hidup," sebutnya.

Pelaku ARA (19) menerangkan awalnya korban nanya alamat karena seorang ojek online. Lantaran sedang hujan lalu korban di suruh berteduh. Lantaran kesal ke korban dan ingin menguasai HP serta motornya, akhirnya korban dihabisi.

"Pas eksekusi bareng-bareng dengan teman saya (IF)," ucapnya.

Sedangkan istri korban yang hadir di Mapolres Cimahi, Sandra (26) menyebutkan, suaminya kerja ojek online dan biasa pergi siang pulang malam. Pas sebelum kejadian sempet ngasih kabar mau COD-an beli motor.

"Saya minta pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya, karena telah merenggut nyawa suami saya yang jadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah," imbuhnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network