BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin menyoroti optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan aset daerah.
Hal itu disampaikan Bey Machmudin usai menghadiri penandatangan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (4/2/2025).
Bey mengatakan, salah satu contoh adalah proyek TPPAS Legok Nangka, yang saat ini masih menunggu Legal Opinion (Pendapat Hukum) dari Kejati Jabar sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proyek tersebut.
"Kami juga meminta pendampingan Kejati agar BUMD dapat beroperasi lebih baik, termasuk dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), agar lebih transparan dan tepat sasaran," ucap Bey.
Pada kesempatan itu, Bey menekankan bahwa banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
"Dengan adanya kerja sama ini diharapkan kepastian hukum dapat segera tercapai sehingga aset-aset tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar bersama Kejati Jabar menandatangani nota kesepakatan yang bertujuan untuk memperkuat transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan serta pengelolaan BUMD.
"Kerja sama ini akan mendorong transparansi yang lebih baik, karena tanpa transparansi, semua upaya ini akan sia-sia. Kami harus terbuka kepada Kejaksaan Tinggi agar mengetahui potensi hukum yang dihadapi dan langkah-langkah yang perlu diambil," ungkap Bey.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait