BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melepas kepemilikan saham di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati kembali membuka diskusi publik tentang besarnya dana daerah yang sudah tertanam sejak bandara tersebut dirancang lebih dari satu dekade lalu. Angka investasi yang muncul bukan nominal kecil, melainkan dana publik dalam skala triliunan rupiah.
Berdasarkan catatan penyertaan modal hingga akhir 2025, Pemprov Jawa Barat telah menanamkan dana mencapai Rp1,72 triliun ke PT BIJB sejak 2014. Besaran modal tersebut menjadikan pemerintah provinsi sebagai pemegang saham pengendali dengan porsi 78,52 persen.
Aliran modal ke BIJB dilakukan secara bertahap sejak fase awal pembangunan. Pada 2014, Pemprov Jabar memulai investasi dengan setoran Rp37,5 miliar. Nilai tersebut melonjak drastis setahun kemudian, ketika pemerintah daerah menyuntikkan tambahan Rp300 miliar pada 2015.
Penambahan modal berlanjut pada 2016 sebesar Rp200 miliar, lalu meningkat kembali pada 2017 dengan nilai Rp258,5 miliar. Namun, lonjakan terbesar terjadi pada 2018, ketika Pemprov Jabar melakukan penyertaan modal non-tunai dalam bentuk lahan seluas 294,8 hektare.
Aset tanah tersebut dinilai senilai Rp725,55 miliar dan menjadi komponen dominan dalam struktur permodalan BIJB. Skema inbreng ini bukan tanpa dasar hukum. Penyertaan tanah tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2013 tentang penyertaan modal Pemprov Jabar pada PT BIJB.
Dalam Pasal 3 Ayat 7 regulasi tersebut, nilai tanah yang disertakan dicantumkan secara eksplisit sebesar Rp725.554.593.000. Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Akta Nomor 3 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018, yang menyetujui setoran saham dalam bentuk inbreng tanah.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
