"Resonansi kasus kekerasan di lembaga pendidikan termasuk di pesantren menjadi berlipat ganda karena kekuatan media sosial," imbuhnya.
Masyarakat juga semakin melek aturan namun pada saat yang sama juga makin reaktif dan tidak sabar terhadap terhadap isu sensitif seperti kekerasan di lembaga pendidikan.
"Banyak diberitakan kasus main hakim sendiri terhadap pelaku atau lembaga pendidikan yang diasuh pelaku. Walhasil dampak kasus kekerasan meluas bukan hanya pada korban namun juga pada marwah lembaga pendidikan wabil khusus lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren," terangnya.
Rumadi mengatakan, berbagai upaya yang telah dikembangkan oleh negara namun belum membuahkan hasil perubahan yang signifikan.
Misalnya, kebijakan memberantas 3 Dosa Besar Pendidikan dari Kementerian Pendidikan, kebijakan Pesantren Ramah Anak dari KPPPA dan Kemenag, serta regulasi lainnya. Dibutuhkan upaya yang lebih efektif, efisien dan segera untuk mengatasi persoalan ini.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait