Namun, Winner menegaskan bahwa hanya sekolah yang telah terakreditasi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijazah elektronik. Dengan demikian, sekolah yang belum terakreditasi tidak diperkenankan untuk menerbitkan dokumen kelulusan ini.
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 ini merupakan pembaruan dari Permendikbudristek No. 14 Tahun 2017 yang sebelumnya belum secara eksplisit mengatur prinsip umum dalam penerbitan ijazah.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan sistem penerbitan ijazah semakin modern, aman, dan lebih mudah diakses oleh para lulusan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait