Mulai Tahun Ini, Pemerintah Resmi Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri

Rina Rahadian
Ilustrasi Ijazah. Foto: ist.

Namun, Winner menegaskan bahwa hanya sekolah yang telah terakreditasi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijazah elektronik. Dengan demikian, sekolah yang belum terakreditasi tidak diperkenankan untuk menerbitkan dokumen kelulusan ini.

Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 ini merupakan pembaruan dari Permendikbudristek No. 14 Tahun 2017 yang sebelumnya belum secara eksplisit mengatur prinsip umum dalam penerbitan ijazah.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan sistem penerbitan ijazah semakin modern, aman, dan lebih mudah diakses oleh para lulusan.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network