"Jadi, harapannya adalah disiapkan tempat khusus merokok di luar gedung yang terbuka dan langsung berhubungan dengan udara luar. Ini bukan soal melarang merokok, tetapi menyediakan tempat khusus untuk merokok. Kalau untuk usaha berhenti merokok, tempatnya di puskesmas," ungkapnya.
"Seharusnya, semua OPD, perkantoran, dan mal menerapkan hal yang sama. Contohnya, seperti di bandara yang menyediakan tempat khusus bagi perokok. Di Dinas Kesehatan, misalnya, tempat khusus merokok ada di depan dekat pos PAM," tambahnya.
Selain soal kawasan tanpa rokok, pihaknya juga melakukan penerapan pembatasan iklan rokok, seperti yang sudah dikeluarkan Pemprov Jabar melalui surat edaran Gubenur Jabar.
"Karena kita tahu bahwa iklan rokok menjadi salah satu faktor yang mendorong perokok pemula," katanya.
Sementara itu terkait penegakan aturan KTR, kata Hendra, efektivitasnya masih rendah kendati sudah diatur dalam perda maupun surat edaran.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait