Baznas-BPJS Ketenagakerjaan KBB Bahas Pentingnya Jaminan Perlindungan Pekerja bagi Mustahik

Adi Haryanto
Pimpinan Baznas KBB Waka 2 H Saiful Rachman menggelar pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan KBB untuk membahas pentingnya program jaminan perlindungan pekerja bagi mustahik. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai pentingnya perlindungan pekerja bagi mustahik.

Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Baznas KBB Waka 2 H Saiful Rachman saat menggelar pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan KBB, di Padalarang, Kamis (27/2/2025).

Pada pertemuan itu pimpinan Baznas KBB didampingi Staf Amil Hilmi. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan KBB dihadiri oleh Riris Nadia, Lolita, dan Prayudi.

"Program jaminan perlindungan bagi mustahik yang bekerja disektor informal sangat penting. Dimana mereka merupakan pekerja yang menjalankan aktivitas usaha sendiri untuk bisa memenuhi kebutuhannya namun di luar sistem resmi yang diatur," kata Saiful.

"Mereka bekerja tanpa adanya kontrak yang jelas, tanpa jaminan sosial dan juga perlindungan hukum untuk dirinya," sambungnya.

Pria yang akrab disapa Kang Eful ini menyampaikan pada sisi kemanusian menjadi penting jaminan perlindungan untuk mustahik.

Mengingat didalamnya ada amil di tingkat UPZ kecamatan, yang dalam hal ini sudah terdaftar dan iurannya ditanggung oleh Baznas KBB. Sedangkan pengurus UPZ desa dalam proses didaftarkan.

UPZ kecamatan dan desa aktivitasnya di lapangan melakukan sosialisasi dan penghimpunan zakat infaq shodaqah (ZIS) serta membantu penyaluran.

Seringkali mereka terkendala dengan jarak tempuh antara kecamatan dan desa yang tidak berdekatan dan kondisi jalan naik turun sehingga beresiko dalam aktivitas atau perjalanannya.

"Atas dasar inilah menjadi perhatian dan dorongan untuk melibatkan pengurus UPZ kecamatan dan desa memiliki jaminan perlindungan termasuk juga pekerja informal lainya pada program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan KBB, Rosita menyampaikan terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja informal seperti guru ngaji, marbot, petani, ojek dan lainnya sebagai upaya mitigasi resiko kerja.

Program Perlindungan Utama BPJS ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Harapannya dengan adanya kesadaran menjadi kunci agar lebih banyak pekerja memperoleh jaminan perlindungan yang layak dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network