"Berkas perkara keduanya masih berproses. Untuk terhadap kedua tersangka masih kami pantau terus dan kita berlakukan wajib lapor," ujar Kombes Surawan.
Dirreskrimum menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka AA dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.
Diketahui, pembunuhan sadis dan terencana terhadap korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 dini hari. Korban Tuti dan Amel ditemukan tewas mengenaskan, bersimbahan darah di dalam bagasi mobil Alphard hitam.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sempat berjalan lamban sebab sejumlah pentung dan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) telah dibersihkan. Barang bukti golok yang digunakan pelaku menghabisi kedua korban pun, sampai saat ini sebelum ditemukan.
Namun setelah dua tahun tak juga ada titik terang, akhirnya Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan tersebut. Kelima tersangka antara lain, Yosep Hidayah (suami korban Tuti), M Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua Mimin).
Dua tersangka, yaitu, Yosep Hidayah telah dijatuhi hukuman. Yosep divonis 20 tahun dan Danu 4 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait