Sinergi Foundation Bentuk Dua Entitas Baru, Demi Maksimalkan Pengelolaan Dana Umat

Muhammad Rafki Razif
Launching Sinergi Amil Zakat dan Sinergi Nazhir Wakaf. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Indonesia tercatat sebagai negara dengan populasi Muslim terbanyak kedua di dunia. Jumlah penduduk yang menganut agama Islam di Indonesia mencapai 245,97 juta orang.

Banyaknya penduduk Muslim berbanding lurus dengan potensi dana zakat, infak-sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang juga sangat besar. Butuh lembaga dan sistem yang mumpuni untuk menghimpun dan mengelola dana tersebut agar bisa digunakan untuk kemaslahatan umat.

Sejak 2011, Yayasan Semai Sinergi Umat atau Sinergi Foundation telah berkiprah di bidang pengelolaan dana ZISWAF khususnya daerah Jawa Barat.

Bahkan, jika ditarik lebih jauh lagi, kontribusi Sinergi Foundation di sektor ini telah berlangsung sejak tahun 2002 ketika masih menyandang nama Dompet Dhuafa Bandung di bawah naungan Dompet Dhuafa Republika.

Pengurus Sinergi Foundation, Ima Rachmalia mengatakan, dalam sejarahnya, wakaf sering dikaitkan dengan tiga hal utama yakni masjid, jembatan, dan madrasah. Namun di Indonesia, edukasi tentang wakaf masih sangat terbatas.

"Kami mengikuti berbagai pelatihan wakaf, termasuk sertifikasi dari BWI (Badan Wakaf Indonesia), agar bisa mengelola wakaf secara profesional," ucap Ima dalam acara Launching Sinergi Amil Zakat dan Sinergi Nazhir Wakaf di Gedung Wakaf 99, Kota Bandung, Senin (3/3/2025).

Ima mengatakan, selama itu Sinergi Foundation terus berkembang untuk menyajikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

"Evaluasi dan evolusi terus dilakukan di dalam lembaga, mulai dari struktur hingga program-program yang ditawarkan dan dijalankan demi menjaga amanah yang dititipkan kepada lembaga," jelasnya.

Di tahun 2025 ini, dengan mengemban semangat Tumbuh Lebih Baik, Sinergi Foundation membentuk dua entitas baru, yakni Sinergi Amil Zakat dan Sinergi Nazhir Wakaf.

"Pembentukan ini didasari berbagai pertimbangan terkait dengan pengelolaan lembaga," ujarnya.

Ima mengungkapkan, regulasi yang berlaku di Indonesia menjadi pertimbangan utama. Mengingat, sebagai lembaga ZISWAF di Indonesia, Sinergi Foundation harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada.

Selama ini, pengelolaan dana Zakat, Infak-Sedekah (ZIS) dan Wakaf yang dilakukan dalam satu payung yang sama membuat Yayasan Semai Sinergi Umat atau Sinergi Foundation terikat dua regulasi yang berbeda.

Regulasi yang dimaksud adalah Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. 

Selain itu, zakat dan wakaf juga memiliki prinsip inti pengelolaan yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan. Pengelolaan zakat merujuk pada Zakat Core Principles yang diterbitkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sementara pengelolaan wakaf semestinya berkiblat pada Wakaf Core Principles dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Ini semakin memperjelas adanya perbedaan tugas dan prinsip pengelolaan yang seharusnya diterapkan oleh lembaga zakat dan lembaga wakaf.

"Saat ini, izin Sinergi Foundation untuk zakat masih berskala provinsi, tetapi untuk wakaf sudah berskala nasional," imbuhnya.

Dari sisi pengelolaan keuangan, lembaga zakat dan lembaga wakaf juga terikat oleh dua standar akuntansi yang berbeda dalam hal pembuatan laporan keuangan.

Lembaga zakat seharusnya mengikuti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 yang mengatur akuntansi zakat, infak, dan sedekah.

Sedangkan lembaga wakaf berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 112 yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi wakaf.

"Jadi, wakaf bukan sekadar untuk kebutuhan sosial, tetapi juga untuk membangun sistem ekonomi yang berkelanjutan," sebutnya.

Seluruh pertimbangan tersebut kemudian bermuara pada keputusan untuk melahirkan dua entitas baru yang masing-masing bertanggung jawab dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf secara terpisah.

"Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, keputusan ini juga diambil untuk memaksimalkan pengelolaan dana umat dan menjaga amanah dari masyarakat," katanya.

Di tempat yang sama, Direktur Sinergi Amil Zakat (SAZ), Waeli Mohdan mengatakan, SAZ akan berperan sebagai lembaga yang khusus menghimpun dana zakat, infak-sedekah dan dana sosial kebajikan lainnya untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat melalui program sosial pemberdayaan.

Pihaknya menargetkan SAZ untuk dapat menyajikan tata kelola yang lebih baik sehingga menumbuhkan kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat.

"SAZ ditargetkan untuk menghadirkan program-program sosial pemberdayaan yang lebih berdampak dan tepat sasaran," ucap Waeli.

Sementara Sinergi Nazhir Wakaf (SINAWA), berperan sebagai lembaga yang khusus menghimpun dana wakaf, infak-wakaf beserta turunannya untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat melalui program wakaf produktif dan wakaf sosial untuk kemaslahatan umat.

"Target yang ditetapkan untuk SINAWA adalah menjadi nazhir yang mampu menghadirkan inovasi pengelolaan aset wakaf di Indonesia dan memperluas kebermanfaatan wakaf melalui program Firdaus Memorial Park, pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif, dan program-program lainnya," kata Manajer Fundraising Wakaf Nurodin.

Menurutnya, hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan literasi wakaf di masyarakat dan menampilkan wakaf sebagai solusi dari permasalahan-permasalahan umat.

Nurodin mengatakan, walaupun kedua entitas memiliki tujuan, fungsi, dan target yang berbeda, bukan berarti kemungkinan akan adanya kolaborasi tertutup sama sekali.

SAZ dan SINAWA akan tetap saling berkolaborasi dan bersinergi demi mewujudkan tujuan besar yang sama, yakni berikhtiar untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemaslahatan umat.

"Ke depannya, masing-masing entitas akan berjalan mengemban rencana dan target masing-masing," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network