BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Restoran Asep Stroberi yang terletak di Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, kembali menuai kontroversi setelah lolos dari penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada pertengahan 2024.
Keberadaan restoran yang terkenal dengan makanan khas Sunda ini menjadi sorotan lantaran diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), tetapi masih tetap dibiarkan berdiri kokoh.
Diketahui, restoran ini menempati lahan bekas Rindu Alam, restoran legendaris yang resmi tutup pada 2020 setelah kontraknya habis.
Sebelumnya, mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sempat menyatakan bahwa lahan eks Rindu Alam akan dikembalikan menjadi kawasan hijau atau daerah resapan air. Namun pada kenyataannya, lokasi tersebut kini menjadi tempat usaha yang beroperasi dengan fasilitas lebih mewah.
Pemkab Bogor sendiri telah mengakui bahwa restoran yang berdiri berdasarkan perjanjian dengan PT Jaswita Jabar ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 12 huruf g. Namun, meski melanggar aturan, restoran ini hanya dikenai denda Rp50 juta tanpa pembongkaran.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait