JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Masyarakat di Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dikejutkan dengan kemunculan ajaran yang diduga menyimpang dari syariat Islam.
Ajaran yang menamakan dirinya Tarekat Ana' Loloa ini dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau (56). Ajaran Petta Bau ini memicu kontroversi dan keresahan di tengah masyarakat, karena mengajarkan bahwa rukun Islam ada 11 dan berhaji cukup ke Gunung Bawakaraeng.
Merespons hal itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Arsad Hidayat mengatakan, Kemenag telah membentuk Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan di tingkat kecamatan, termasuk Kecamatan Tompobulu.
Tim ini telah merespons kasus tersebut dan melakukan penanganan dengan menggandeng Ormas keagamaan Islam, aparat penegak hukum, dan lintas sektoral lainnya. Untuk itu, Arsad mengapresiasi kesigapan Kepala KUA Tompobulu dan lintas sektoral lainnya.
“Tim pencegahan diharapkan bisa segera merespons setiap peristiwa atau gejala konflik sosial yang terjadi di daerahnya. Tim ini juga diharapkan terus bersinergi dengan Ormas keagamaan Islam setempat dan stakeholder lainnya,” ucap Arsad dilansir laman Kemenag, Senin (10/3/2025).
Terpisah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial menjelaskan, ajaran Petta Bau ini pernah muncul pada Oktober 2024. Saat itu, KUA bersama pemangku wewenang lainnya bergerak cepat meredam keresahan.
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan pendampingan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Pada 15 Oktober 2024, kami menerima laporan terkait aktivitas ajaran ini, yang cukup meresahkan warga. Pada 16 Oktober 2024, kami melakukan investigasi dan menemukan bahwa ajaran ini tidak memiliki dasar yang jelas dalam Islam. Bahkan, pimpinan ajaran, Petta Bau, tidak dapat menjelaskan ajarannya secara ilmiah maupun teologis,” kata Danial.
Danial menyebut, Petta Bau mengaku memperoleh ajaran tersebut melalui mimpi dan menyatakan bahwa ia diajari oleh Nabi Khidir. Namun, saat diminta menjelaskan rukun Islam, ia tidak dapat memberi jawaban yang benar.
Selain itu, diketahui bahwa Petta Bau memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan tidak bisa membaca. Pada Oktober 2024, Petta Bau telah berjanji untuk tidak lagi menyebarkan ajarannya.
Namun, informasi terbaru pada Maret 2025 menunjukkan bahwa ia tetap melanjutkan aktivitasnya secara diam-diam. Menindaklanjuti hal ini, KUA Tompobulu bersama Polsek Tompobulu, Kesbangpol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, serta pemerintah Desa Bontosomba segera mengambil langkah-langkah penanganan.
Pada 5 Maret 2025, tim gabungan mendatangi kediaman Petta Bau di Desa Bontosomba untuk meminta keterangan. Namun, berdasarkan informasi dari warga, Petta Bau tidak berada di rumah karena kesibukannya berdagang. Ia diketahui berasal dari Malino, Kabupaten Gowa, dan saat ini keberadaannya masih dalam pemantauan.
“Kami akan memastikan Petta Bau dan para pengikutnya akan mendapatkan pembinaan. Kami dari Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan MUI dan Ormas Keagamaan Islam lainnya untuk membina mereka. Sebab, bisa jadi kemunculan dan penyebaran ajaran ini disebabkan oleh lemahnya pemahaman agama mereka,” terangnya.
Dia menegaskan, pendekatan persuasif dan edukatif akan terus dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapat pemahaman keagamaan yang benar. Upaya kolaboratif dengan lintas sektoral juga akan terus diperkuat demi menjaga harmoni sosial dan ketahanan keagamaan di masyarakat.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait