BANDUNG, iNews.BandungRaya.id – Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau bank bjb menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan yang berkembang terkaut kaus dugaan korpsi pengadaan iklan di bank bjb, yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp222 miliar tersebut, penyidik KPK telah menetapkan 5 tersangkan, dengan 2 di antara merupakan petinggi bank bjb, yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
Corporate Secretary Ayi Subarna menegaskan, bank bjb senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan operasionalnya, kata Ayi, bank bjb memastikan bahwa seluruh kegiatan bisnis tetap berjalan dengan normal. Keberlanjutan operasional perusahaan menjadi prioritas utama, dengan jajaran direksi dan manajemen yang tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada nasabah, mitra bisnis, serta pemegang saham. Bank bjb juga terus mengupayakan pertumbuhan bisnis yang sehat dan bertanggung jawab demi memenuhi kewajibannya kepada seluruh pemangku kepentingan.
“Kami juga mengapresiasi kepercayaan yang terus diberikan oleh para pemegang saham, mitra bisnis, nasabah, dan masyarakat luas. bank bjb berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, transparansi, serta kepercayaan publik dalam setiap aspek operasionalnya,” ungkap Ayi dalam siaran persnya yang diterima BandungRaya.iNews.id, Kamis (13/3/2025).
“Dengan semangat ini, Kami akan terus menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi,”tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK merilis 5 nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb. Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menjelaskan, dalam kasus ini, bank bjb merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp409 miliar. Dana tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama dengan 6 agensi selama periode 2021-2023.
Keenam agensi tersebut, PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) sebesar Rp105 miliar, PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Rp41 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) Rp81 miliar, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Rp49 miliar, dan PT BSC Advertising sebesar Rp33 miliar).
Selain Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto, 3 tersangka lain yang telah ditetapkan, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan CKM Kin Asikin Dulmanan. Kemudian, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT WSBE Suhendrik, serta Pengendali PT CKSB dan PT CKMB Raden Sophan Jaya Kusuma.
"Kerugian negara pada perkara ini dalam proses penyelidikan sebesar kurang lebih Rp222 miliar," ungkap Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dalam kasus ini, KPK menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan bank bjb, serta penunjukkan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa.
Budi menjelaskan, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dari bank bjb dengan yang dibayarkan agensi ke media sejumlah Rp222 miliar. "Uang Rp222 miliar itu digunakan sebagai dana non-budgeter oleh bank bjb yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi," jelasnya.
Budi menyebutkan, terjadi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto. Keduanya diduga mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021-2023 sebagai sarana kickback. Mereka juga mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.
Tak hanya itu, keduanya mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati. Mereka juga mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non-budgeter Bank BJB. Budi mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengadaan jasa agensi tahun 2021-2023 dengan melanggar ketentuan.
Di antaranya, menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi guna menghindari lelang, memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP, serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran sehingga terjadi post bidding.
"Dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan," kata Budi.
"Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp100 miliar. Namun, yang tidak riil ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait