BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas menegur Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait kebijakannya yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Teguran ini disampaikan Dedi setelah Salat Idul Fitri di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (31/3/2025).
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik, adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
"Tadi malam sudah saya tegur. Nanti enggak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Enggak boleh mobil dinas itu untuk kepentingan dinas titik, tidak untuk kepentingan yang lain," tegasnya.
Menurut Dedi, kebijakan yang diambil oleh Supian Suri ini mengabaikan instruksi gubernur yang secara jelas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
"Iya dong abai. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan (yang tidak sesuai aturan) yang lainnya," ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menanggapi alasan Supian Suri yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diambil karena tidak semua ASN di Depok memiliki mobil pribadi. Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan kendaraan dinas umumnya adalah pejabat eselon II dan III yang memiliki tunjangan yang cukup untuk membeli mobil.
"Pak Wali Kota ini berargumentasi tidak semua ASN itu punya mobil dinas. Tetapi pemegang mobil dinas itu rata-rata pejabat eselon II dan eselon III. Eselon IV enggak ada mobil dinas, kecuali kalau UPTD di kabupaten/kota yang PU. Itu punya mobil dinas bak yang biasa ngangkut pasir," terangnya.
"Tunjangannya cukup, gitu loh. Kalau tunjangan ASN eselon II, eselon III itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau tidak punya mobil berarti ngelola uangnya enggak benar," lanjutnya.
Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara jika terjadi masalah pada kendaraan tersebut.
"Gimana kalau mobilnya di jalannya mengalami problem, kan menjadi resiko, itu negara loh keuangannya. Harus dipertanggungjawabkan," tutup Dedi.
Teguran keras dari Gubernur Jawa Barat ini menunjukkan ketegasan pemerintah provinsi dalam menegakkan aturan terkait penggunaan kendaraan dinas. Diharapkan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk memastikan penggunaan aset negara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait