BI Tarik 4 Pecahan Uang Rupiah dari Peredaran, Ini Batas Waktu Penukarannya

Aga Gustiana
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat mengenai penarikan beberapa pecahan uang Rupiah dari peredaran. Empat jenis uang kertas lama resmi dicabut dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah. Namun, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkannya hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI), Jakarta.

Informasi ini disampaikan melalui laman resmi BI, Kamis (3/4/2025), sebagai pengingat bagi pemilik uang-uang lama tersebut untuk segera menukarkannya sebelum masa penukaran berakhir.

Berikut daftar pecahan yang ditarik dari peredaran:

  1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979
    • Ditarik sejak: 1 Mei 1992
    • Batas penukaran: 30 April 2025

  2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980
    • Ditarik sejak: 1 Mei 1992
    • Batas penukaran: 30 April 2025

  1. Rp1.000 Tahun Emisi 1980
    • Ditarik sejak: 1 Mei 1992
    • Batas penukaran: 30 April 2025

  2. Rp500 Tahun Emisi 1982
    • Ditarik sejak: 1 Mei 1992
    • Batas penukaran: 30 April 2025

Meski pencabutan resmi dilakukan sejak tahun 1992, BI memberikan tenggat waktu yang sangat panjang bagi masyarakat untuk melakukan penukaran, yaitu selama 33 tahun.

Uang Rusak Masih Bisa Ditukar, Ini Ketentuannya:

Bank Indonesia juga melayani penukaran uang dalam kondisi rusak, lusuh, atau cacat, sesuai dengan Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Berikut ketentuannya:

Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan pecahan uang lama ini untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu berakhir, karena setelah 30 April 2025, penukaran tidak lagi dilayani.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network