BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat mengenai penarikan beberapa pecahan uang Rupiah dari peredaran. Empat jenis uang kertas lama resmi dicabut dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah. Namun, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkannya hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI), Jakarta.
Informasi ini disampaikan melalui laman resmi BI, Kamis (3/4/2025), sebagai pengingat bagi pemilik uang-uang lama tersebut untuk segera menukarkannya sebelum masa penukaran berakhir.
Berikut daftar pecahan yang ditarik dari peredaran:
- Baca Juga:
Rp10.000 Tahun Emisi 1979
• Ditarik sejak: 1 Mei 1992
• Batas penukaran: 30 April 2025 Rp5.000 Tahun Emisi 1980
• Ditarik sejak: 1 Mei 1992
• Batas penukaran: 30 April 2025
Rp1.000 Tahun Emisi 1980
• Ditarik sejak: 1 Mei 1992
• Batas penukaran: 30 April 2025Rp500 Tahun Emisi 1982
• Ditarik sejak: 1 Mei 1992
• Batas penukaran: 30 April 2025
Meski pencabutan resmi dilakukan sejak tahun 1992, BI memberikan tenggat waktu yang sangat panjang bagi masyarakat untuk melakukan penukaran, yaitu selama 33 tahun.
Uang Rusak Masih Bisa Ditukar, Ini Ketentuannya:
Bank Indonesia juga melayani penukaran uang dalam kondisi rusak, lusuh, atau cacat, sesuai dengan Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Berikut ketentuannya:
Jika uang logam rusak masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya bisa dikenali, maka akan diganti sesuai nilai nominalnya.
Jika uang logam rusak sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diganti.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan pecahan uang lama ini untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu berakhir, karena setelah 30 April 2025, penukaran tidak lagi dilayani.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait