BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung akan menggelar kegiatan "Imbauan Simpatik Sadar Adminduk" di sejumlah titik kedatangan Kota Bandung.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendata penduduk non permanen pasca Hari Raya Idulfitri 1446 H, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan.
Kegiatan pendataan ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung serta aparat kewilayahan di Kelurahan Cicaheum dan Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong.
Selama dua hari, 7–8 April 2025, kegiatan akan berlangsung di dua lokasi utama, yakni Stasiun Kiaracondong dan Terminal Cicaheum.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mengimbau penduduk pendatang agar melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT/RW setempat dan mendaftarkan diri sebagai penduduk non permanen di Disdukcapil.
"Kami juga membuka layanan pendaftaran langsung (on the spot) bagi penduduk non permanen, termasuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta layanan administrasi lainnya seperti pemutakhiran Kartu Keluarga (KK)," jelas Tatang, Jumat (4/4/2025).
Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah penduduk non permanen yang tercatat di Kota Bandung pada tahun 2024 mencapai 2.962 jiwa.
Namun, hingga Maret 2025, jumlah yang terdata baru mencapai 488 jiwa. Mayoritas pendatang datang ke Kota Bandung untuk bekerja atau menempuh pendidikan.
Tatang menegaskan bahwa pendataan ini penting untuk mengetahui sebaran penduduk non permanen di tiap kecamatan.
Data tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bandung dalam menyusun kebijakan dan menyediakan fasilitas publik, seperti air bersih, sistem pengelolaan sampah, dan layanan sosial lainnya.
Penduduk non permanen yang tidak berniat pindah secara permanen ke Kota Bandung diminta segera melakukan pendaftaran. Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) atau situs resmi Kemendagri.
Kegiatan ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
"Selain kegiatan di terminal dan stasiun, imbauan simpatik ini juga akan dilaksanakan secara berkala di wilayah-wilayah dengan banyak rumah kontrakan dan indekos, bekerja sama dengan aparat kewilayahan setempat," tandasnya.
Dengan adanya pendataan ini, Tatang berharap masyarakat lebih sadar pentingnya administrasi kependudukan.
Selain itu, pemerintah juga dapat lebih optimal dalam merancang pembangunan Kota Bandung agar lebih tertata dan berkelanjutan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait