BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menanggapi kabar mengenai perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang saat libur Lebaran 2025.
Dalam pernyataannya, Dedi menekankan pentingnya mematuhi aturan administratif, terutama bagi para pejabat publik yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Mengenai perjalanan Pak Lucky Hakim ke Jepang, betul bahwa itu adalah hak pribadi. Setiap orang boleh berlibur, apalagi di hari libur dan cuti Lebaran. Tetapi, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, kalau ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri. Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," papar Dedi, dikutip dari Instagram @dedimulyadi71, Senin (7/3/2025).
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat mengikat, dan pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berujung pada sanksi serius.
"Kalau melanggar, ya memang sanksinya agak berat, yaitu diberhentikan selama tiga bulan. Setelah itu nanti bisa menjabat kembali. Nah, itu perketentuannya seperti itu," tegasnya.
Meski demikian, Dedi menyampaikan bahwa Lucky Hakim telah menghubunginya secara pribadi untuk meminta maaf atas perjalanannya yang dilakukan tanpa izin resmi.
"Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya. Dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu untuk bepergian ke Jepang. Itu dilakukan semata-mata untuk memenuhi keinginan anak-anaknya," jelas Dedi.
Ia pun mengakui bahwa setiap pejabat memiliki hak untuk liburan, namun tetap harus dalam koridor hukum yang berlaku.
"Saya pikir Pak Lucky Hakim juga memiliki hak untuk bepergian ke luar negeri, tapi gimana ya, kan memang ada aturannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Lucky Hakim, yang menjabat sebagai Bupati Indramayu periode 2025–2030, menjadi sorotan publik setelah beredar informasi mengenai liburannya ke Jepang tanpa izin resmi.
Dugaan pelanggaran tersebut mencuat usai sindiran halus dari Gubernur Jabar yang mengingatkan soal pentingnya taat aturan, terutama bagi para pejabat daerah
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait