Batas Waktu Perjalanan ke Luar Negeri:
- Ibadah Haji: Maksimal 50 hari kalender.
- Selain Ibadah: Maksimal 15 hari kalender.
- Pengobatan: Maksimal 30 hari kalender, dapat diperpanjang maksimal 15 hari kalender.
- Alasan Keluarga: Maksimal 5 hari kalender.
Sanksi Bagi Pelanggar Aturan (Pasal 76 dan 77 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah):
- Kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri.
- Kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin.
- Sanksi bagi pelanggar: Pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur/Wakil Gubernur dan oleh Menteri untuk Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Kasus "sindiran" Gubernur Dedi Mulyadi ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala daerah untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam hal perjalanan ke luar negeri. Konsekuensi atas pelanggaran aturan ini pun tidak main-main, dengan ancaman pemberhentian sementara yang bisa berdampak signifikan pada jalannya pemerintahan daerah. Masyarakat pun diharapkan dapat lebih memahami batasan dan aturan yang mengikat para pemimpin daerahnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait