Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait