Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji. (*)
Editor : Abdul Basir
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
