"Dari hasil penyelidikan ini, polisi menemukan beberapa bukti, terdiri dari dua buah infus, dua buah sarung tangan, 7 buah suntikan, kemudian 12 jarum suntik, satu buah kondom, dan sebagainya," paparnya.
Temuan tersebut diperoleh dari lokasi kejadian yang berada di lantai 7 Gedung MCHC RSHS, di mana sebelumnya korban disebut tak sadarkan diri usai menerima cairan yang disuntikan tersangka, dan diduga menjadi korban pelecehan saat tidak sadarkan diri.
Berdasarkan bukti dan hasil visum, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan pasal yang menjerat tersangka, yakni Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Direktorat Reskrimum Polda Jabar telah menetapkan untuk pasalnya adalah Pasal 6C Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait