Jumlah Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi di RSHS Jadi 3 Orang

Agus Warsudi
Priguna Anugrah Pratama, dokter PPDS anwstesi diduga memperkosa lebih dari satu perempuan di RSHS Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

Akibat perbuatannya, tersangka PAP terancam hukuman 12 tahun penjara. PAP dijerat dengan Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan, yaitu, Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar. 



Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network