Sidang Kasus Korupsi NPCI Jabar Dipenuhi Kejanggalan, Dugaan Rekayasa Mencuat

Aga Gustiana
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Dugaan rekayasa dalam kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat mulai menyeruak ke permukaan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (17/4/2025), sejumlah kejanggalan mencolok muncul dari kesaksian para saksi, memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas penyidikan dan dakwaan terhadap para terdakwa.

Kasus ini menjerat tiga orang: Supriatna Gumilar (mantan Ketua NPCI Jabar), Kevin Fabiano (mantan pelatih atletik), dan Cepi Puad Angsori (mantan bendahara NPCI Jabar). Namun, alih-alih menguatkan dakwaan, keterangan para saksi justru membuka celah dugaan rekayasa kasus.

Salah satu saksi, Nadila Puspita, mengaku pernah mencairkan dana sebesar Rp359 juta untuk cabang olahraga atletik dalam ajang Peparda Jabar 2022. Yang mengejutkan, dana itu tidak masuk ke rekening resmi cabor, melainkan ke rekening pribadi Meysa Alfhat, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) cabor atletik.

Menurut pengakuan Nadila, hal itu dilakukan karena belum ada rekening khusus dan Meysa berdalih Kevin Fabiano terlalu sibuk untuk mengurus pembukaan rekening. Namun, saat dikonfrontir kuasa hukum Kevin, Meysa malah mengatakan bahwa Nadila-lah yang meminta dana ditransfer ke rekening pribadinya.

Meysa juga mengklaim telah menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Kevin di sebuah hotel, disertai bukti foto tumpukan uang. Namun, tidak ada wajah Kevin dalam foto itu, yang langsung dibantah tegas oleh Kevin di hadapan majelis hakim.

“Saya difitnah! Saya tidak pernah menerima uang itu. Itu bukan tanda tangan saya!” ucap Kevin sambil menangis tersedu di ruang sidang. Terdakwa lain, Supriatna Gumilar, bahkan terlihat menenangkan Kevin yang tak kuasa membendung emosinya.

Tak hanya soal penyerahan dana, kuasa hukum Cepi, Rusli Subrata, juga mengklarifikasi pengakuan Nadila yang menyebut pernah mentransfer Rp15 juta ke Cepi. Ia menegaskan bahwa dana itu adalah bagian dari utang pribadi sebesar Rp20 juta, dan justru masih ada sisa yang belum dibayar.

Sementara itu, Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum Kevin Fabiano, menyoroti banyaknya kejanggalan dalam keterangan para saksi. Ia menduga kuat adanya rekayasa sistematis dalam penyidikan.

“Bagaimana mungkin saksi tidak tahu nama hotel tempat uang diserahkan? Foto tanpa Kevin, tanda tangan berbeda, LPJ yang diklaim buatan Kevin padahal tidak. Ini sangat janggal dan bisa dikategorikan sebagai pemberian keterangan palsu,” ujar Wa Ode tegas.

Ia juga mempertimbangkan untuk melaporkan para saksi ke polisi atas dugaan memberikan informasi palsu di persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jabar, Asep Sukmana, dengan jelas menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Bahkan, kelebihan dana hibah sudah dikembalikan, dan hasil audit dari BPK maupun Inspektorat tidak menemukan penyalahgunaan anggaran.

“Yang ada hanyalah kelebihan penggunaan dana pada 2021-2023 yang sudah dikembalikan. Tidak ada temuan kerugian negara,” terang Asep.

Hal senada disampaikan saksi lain, termasuk mantan manajer tim seperti Suhendar dan Norman Yulian, yang mengonfirmasi adanya audit dari BPK tapi membantah pernah diperiksa oleh kantor akuntan publik, yang justru menjadi dasar dugaan korupsi ini.

Meski penuh dengan kontroversi dan kesaksian yang saling bertentangan, Wa Ode tetap optimistis bahwa majelis hakim dan jaksa akan bersikap objektif.

“Kami percaya proses hukum akan berjalan adil dan profesional. Kami siap menyampaikan seluruh bukti untuk membuktikan bahwa klien kami adalah korban rekayasa, bukan pelaku,” pungkasnya.

Sidang ini masih akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan. Publik pun kini menanti, apakah pengadilan akan berhasil mengurai benang kusut dugaan rekayasa ini, atau justru membuka babak baru dalam kisah panjang ketidakadilan dalam penanganan dana hibah olahraga difabel.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network