Selama masa darurat sampah, DLH Kota Cimahi memberlakukan aturan ketat bagi masyarakat. Pemilahan sampah dari rumah menjadi wajib! Mulai 28 April 2025, pengangkutan sampah ke TPS akan dijadwalkan dengan ketentuan: Senin, Rabu, dan Sabtu khusus untuk sampah organik, Selasa dan Kamis hanya menerima sampah anorganik, sedangkan Jumat dan Minggu dikhususkan untuk clean up TPS.
Chanifah menegaskan, "Mulai Mei 2025 dan seterusnya, sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut!"
Pembatasan jatah pembuangan sampah di TPA Sarimukti memang telah menimbulkan masalah serius, menyebabkan penumpukan sampah di TPS hingga memunculkan TPS liar di berbagai sudut Kota Cimahi, termasuk di pinggir jalan protokol.
Chanifah pun menyerukan tanggung jawab bersama. "Masyarakat harus ikut bertanggungjawab atas sampah yang dihasilkan, dimulai dari pemilahan sejak dari rumah, mengolah sampah organik menjadi kompos, ikut aktif menjadi nasabah bank sampah. Sehingga kita bisa sama-sama mengatasi timbulan sampah Kota Cimahi," pungkasnya.
Cimahi kini tengah berjuang melawan "tsunami" sampah, dan partisipasi aktif warga menjadi kunci utama untuk keluar dari situasi darurat ini.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait