BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Barat menyambut positif langkah Pemprov Jabar yang kembali menempatkan pesantren sebagai bagian penting dalam Kamus SIPD APBD 2026 dan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Jabar 2025–2029.
Hal ini merespons pernyataan resmi Sekda Jabar, Herman Suryatman pada Sabtu (26/4/2025).
“Kami sampaikan bahwa pesantren tetap menjadi perhatian. Baik di RPJMD maupun di SIPD APBD 2026, penguatan pesantren tetap tercatat,” ujar Herman.
Fraksi PKB memandang pernyataan ini sebagai komitmen nyata dari Pemprov Jabar untuk mendengarkan aspirasi ulama, masyarakat pesantren, serta memperkuat fondasi keumatan dan kebangsaan di Jabar.
Untuk itu, Fraksi PKB menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, atas kesediaannya mendengarkan aspirasi berbagai pihak, termasuk Fraksi PKB, dalam memastikan pesantren tetap menjadi bagian integral dari pembangunan daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah merespons suara Fraksi PKB, para ulama, dan keluarga besar pesantren di seluruh pelosok Jawa Barat. Bagi kami, pesantren bukan sekadar institusi pendidikan, melainkan pilar utama dalam sejarah lahirnya bangsa ini,” ujar Asep Suherman, Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar.
Pesantren, lanjut Asep, telah menjadi pusat pembentukan karakter bangsa jauh sebelum negara Indonesia berdiri. Oleh karena itu, memperhatikan pesantren berarti memperhatikan akar sejarah dan masa depan keadaban nasional.
Komitmen Fraksi PKB untuk mengawal keberpihakan terhadap pesantren bukanlah semata karena tekanan politis, melainkan didasarkan pada dasar konstitusional dan amanat sejarah, yang telah ditegaskan dalam berbagai regulasi resmi:
* Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,
Pasal 49 ayat (1): “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren.”
* Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,
Pasal 4 ayat (2): “Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD sesuai kewenangannya.”
* Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,
Pasal 6 ayat (1): “Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi kepada Pesantren dalam bentuk hibah, bantuan keuangan, bantuan teknis, dan/atau bentuk lainnya.”
* Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2021,
Petunjuk teknis pelaksanaan fasilitasi pesantren melalui penganggaran APBD.
“Kami memperjuangkan ini bukan sekadar membela kepentingan golongan. Ini adalah bagian dari mandat ideologis PKB, bahwa pesantren adalah benteng keilmuan, moralitas, dan kemandirian umat,” tegas Asep Suherman.
Fraksi PKB DPRD Jabar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus terlibat aktif, bukan hanya dalam mengawasi pelaksanaan komitmen ini, tetapi juga membangun kolaborasi strategis bersama pemerintah daerah untuk memperkuat peran pesantren dalam pembangunan daerah.
“Kembalinya pesantren dalam struktur SIPD dan RPJMD ini bukan hanya soal administratif. Ini adalah pengakuan atas peran pesantren sebagai bagian tak terpisahkan dari proyek besar membangun peradaban bangsa. Fraksi PKB siap mengawasi konsistensinya, mengawal implementasinya, dan berkolaborasi untuk memperkuat pesantren di seluruh penjuru Jawa Barat,” tutup Asep.
Fraksi PKB menegaskan, memperhatikan pesantren berarti memperhatikan masa depan bangsa. Pesantren adalah ruang pendidikan karakter, kemandirian ekonomi, dakwah, dan ketahanan sosial.
Sebagai representasi aspirasi umat, Fraksi PKB berkomitmen bahwa setiap tahapan perencanaan pembangunan daerah harus selalu memuliakan pesantren sebagai bagian dari investasi peradaban.
Editor : Agung Bakti Sarasa