BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Sebuah kisah pilu sekaligus ironis terjadi di Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Sepasang kekasih, FP (26) dan NLM (23), warga Kecamatan Cangkuang, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat melakukan serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Motif di balik tindakan kriminal tersebut sungguh memprihatinkan: demi mengumpulkan biaya pernikahan.
Kapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung, AKP Asep Dedi, membenarkan penangkapan kedua pelaku yang dilakukan pada Senin (28/4/2025). "Iya kami berhasil mengamankan sepasang kekasih asal Kabupaten Bandung atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," ujarnya kepada awak media.
Aksi pencurian terakhir yang mereka lakukan terjadi pada Minggu (27/4/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, yang saat itu hendak membeli makanan, lalai meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan dengan kunci kontak masih tergantung. Kesempatan ini tak disia-siakan oleh kedua pelaku.
"Motornya ditinggalkan di pinggir jalan dengan kondisi kunci kontak menggantung pada motornya," jelas AKP Asep Dedi.
Namun, aksi mereka tak berjalan mulus. Korban yang mendengar motornya tiba-tiba menyala langsung sigap melakukan pengejaran. "Tak diam diri, korban mengejar dan berhasil menendang terduga pelaku pencurian hingga terjatuh. Yang pria tersungkur, dan yang wanita sempat mau melarikan diri. Namun keduanya berhasil diamankan oleh korban dan beberapa warga lainnya," lanjutnya.
Usai diamankan warga, pihak kepolisian segera tiba di lokasi dan membawa kedua pelaku ke Mapolsek Pameungpeuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, terungkap motif pilu di balik aksi nekat mereka.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya merupakan sepasang kekasih. Mereka melancarkan aksinya lantaran mencari modal untuk biaya menikah. Rencananya biaya perniakan akan menggunakan uang hasil dari kendaraan yang dicurinya," ungkap AKP Asep Dedi.
Lebih lanjut, Kapolsek Pameungpeuk mengungkapkan bahwa pasangan ini ternyata telah melakukan aksi curanmor sebanyak empat kali, dengan tiga kejadian sebelumnya terjadi di wilayah lain. Mereka menggunakan alat khusus untuk membobol kunci kontak sepeda motor.
"Kami turut amankan barang bukti motor yang di Arjasari. Sebelumnya keduanya telah melakukan pencurian sebanyak tiga motor, jadi totalnya empat motor. Rencananya motor-motor itu akan dijual untuk biaya pernikahan," kata AKP Asep Dedi.
Kini, impian pernikahan sepasang kekasih ini harus tertunda. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Kisah ini menjadi pengingat betapa sulitnya kondisi ekonomi yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal, bahkan dengan alasan yang terdengar menyayat hati.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait