BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan penarikan dan pencabutan empat pecahan uang kertas rupiah emisi lama, yaitu tahun 1979, 1980, dan 1982 dari peredaran. Bagi Anda yang masih menyimpan lembaran-lembaran bersejarah ini, BI mengimbau untuk segera melakukan penukaran di Kantor Pusat BI sebelum waktu berakhir!
"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," tegas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (30/4/2025).
Berikut adalah daftar empat pecahan uang kertas yang ditarik peredarannya:
- Pecahan Rp10.000 emisi 1979 (Siapa ingat gambar Jenderal Ahmad Yani?)
- Pecahan Rp5.000 emisi 1980 (Dengan gagahnya sosok Tuanku Imam Bonjol)
- Pecahan Rp1.000 emisi 1980 (Menampilkan pesona Pangeran Diponegoro)
- Pecahan Rp500 tanda tahun 1982 (Dengan ikon persawahan yang khas)
Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Ya, keputusan ini sebenarnya sudah lama dikeluarkan, namun BI kembali mengingatkan masyarakat mengingat batas waktu penukaran semakin dekat.
Ramdan Denny Prakoso menekankan bahwa masyarakat masih memiliki kesempatan emas untuk menukarkan uang-uang lawas tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan hari ini. Ia menjelaskan bahwa penarikan uang kertas dari peredaran adalah prosedur rutin yang dilakukan BI dengan berbagai pertimbangan.
"Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," jelas Ramdan.
Jadi, jangan sampai ketinggalan! Segera periksa koleksi uang lama Anda. Jika Anda masih memiliki salah satu atau keempat pecahan uang kertas tersebut, segeralah kunjungi Kantor Pusat Bank Indonesia untuk melakukan penukaran agar nilai nominalnya tetap dapat Anda klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penukaran dapat Anda temukan di situs resmi Bank Indonesia. Jangan biarkan kenangan berharga Anda menjadi tak bernilai!
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait