BI Tarik 4 Pecahan Uang Rupiah dari Peredaran, Ini Batas Waktu Penukarannya

Aga Gustiana
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat mengenai penarikan beberapa pecahan uang Rupiah dari peredaran. Empat jenis uang kertas lama resmi dicabut dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah. Namun, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkannya hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI), Jakarta.

Informasi ini disampaikan melalui laman resmi BI, Kamis (3/4/2025), sebagai pengingat bagi pemilik uang-uang lama tersebut untuk segera menukarkannya sebelum masa penukaran berakhir.

Berikut daftar pecahan yang ditarik dari peredaran:

  1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979
    • Ditarik sejak: 1 Mei 1992
    • Batas penukaran: 30 April 2025

  2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980
    • Ditarik sejak: 1 Mei 1992
    • Batas penukaran: 30 April 2025



Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network