BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat mengenai penarikan beberapa pecahan uang Rupiah dari peredaran. Empat jenis uang kertas lama resmi dicabut dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah. Namun, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkannya hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI), Jakarta.
Informasi ini disampaikan melalui laman resmi BI, Kamis (3/4/2025), sebagai pengingat bagi pemilik uang-uang lama tersebut untuk segera menukarkannya sebelum masa penukaran berakhir.
Berikut daftar pecahan yang ditarik dari peredaran:
- Baca Juga:
Rp10.000 Tahun Emisi 1979
• Ditarik sejak: 1 Mei 1992
• Batas penukaran: 30 April 2025 Rp5.000 Tahun Emisi 1980
• Ditarik sejak: 1 Mei 1992
• Batas penukaran: 30 April 2025
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait