BANDUNG - Imat Hendrawan, sopir minibus HiAce Travel Bhineka jadi tersangka kasus kecelakaan maut di Km 189.400 Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu). Imat dinilai lalai saat mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan 3 orang tewas dan 4 luka berat serta ringan.
Polres Sumedang resmi menetapkan Imat sebagai tersangka setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Akhirnya, dalam gelar perkara yang dipimpin Iptu Bambang Ismianto di Aula Sat Lantas Polres Sumedang pada Jumat (2/5/2025), Imat ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Selasa 29 April 2025 itu.
"Dalam gelar perkara, penyidik mengungkap kelalaian pengemudi (Imat Hendrawan) sebagai penyebab utama kecelakaan," kata Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, Sabtu (3/5/2025).
Imat Hendrawan, ujar AKP Awang, pengemudi kendaraan Toyota HiAce D 7838 AV, diduga melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tidak mampu menghindari truk boks Hino B 9652 TEC di depannya.
"Berdasarkan pengakuan dari pengemudi travel, sebelum mengemudi yang bersangkutan mengonsumsi obat diabetes dan dalam kondisi mengantuk" ujar AKP Awang.
Akibat kecelakaan tersebut, tutur Kasi Humas, tiga penumpang meninggal dunia dan empat korban lainnya mengalami luka-luka.
Dengan dukungan dua alat bukti sah, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang menaikkan status Imat dari saksi menjadi tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti sah, status saudara Imat kami naikkan menjadi tersangka,” tutur Kasi Humas.
AKP Awang mengatakan, penetapan Imat sebagai tersangka itu mengacu Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta bagi pengemudi lalai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait