Konsorsium Pemakai Oksigen Ajak Dedi Mulyadi Batalkan UUCK Sektor Kehutanan

Agus Warsudi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto: Biro Adpim Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Konsorsium Pemakai Oksigen mengajak Dedi Mulyadi membatalkan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) sektor Kehutanan. Sebab, UUCK Sektor Kehutanan dinilai dapat merusak hutan secara masif. 

Konversi lahan hutan menjadi area pertambangan demi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinilai sebagai salah satu faktor utama peningkatan risiko bencana, baik berskala lokal maupun global seperti perubahan iklim. 

Irzal, perwakilan Konsorsium Pemakai Oksigen mengatakan, praktik tersebut semakin mengkhawatirkan dengan indikasi perubahan regulasi secara diam-diam, termasuk melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang berdampak pada sektor kehutanan.  

"Kebijakan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) murah dinilai akan mempercepat alih fungsi hutan secara masif," kata Irzal. 

Hal ini, ujar Irzal, tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga menghilangkan fungsi ekologis hutan sebagai habitat flora-fauna dan penyeimbang ekosistem.  

"Luasan dan tutupan hutan terus menyusut, bencana lingkungan semakin sering terjadi, tapi pemerintah justru sibuk menghitung angka PNBP," ujar Irzal, menanggapi kebijakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pernyataan Irzal tersebut memperkuat pendapat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyerukan agar Kemenhut fokus pada perlindungan hutan bukan mengurusi PNBP. 

"Jika terus begini, uang PNBP rawan korupsi, hutan pun habis, yang tersisa hanya bencana," tegas Irzal.

"Kami mengundang Kang Dedi Mulyadi ikut berpartisipasi meminta Presiden Prabowo membatalkan UUCK sektor kehutanan dan peraturan lainnya yang merusak hutan bahkan menghilangkan hutan," ucapnya.

Terkait hal ini, muncul desakan agar Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang UUCK Sektor Kehutanan dan peraturan turunannya yang berpotensi merusak hutan. 

Catatan menunjukkan, sebelum UUCK Sektor Kehutanan diterapkan, piutang PNBP kehutanan yang belum tertagih mencapai Rp3 triliun. 

"Apakah Kementerian Kehutanan kini beralih fungsi menjadi debt collector PNBP atau justru ini celah baru bagi permainan oknum?" tandas Irzal, menyoroti urgensi penegakan hukum dan transparansi kebijakan kehutanan.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network