BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) akan menerapkan sistem reward and punishment untuk mendorong pengelolaan sampah yang optimal di tingkat kabupaten/kota, desa, dan kelurahan.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), usai mengikuti Rapat Pembahasan Penanganan Sampah Terintegrasi Wilayah Jawa Barat di Kantor Bupati Cianjur, Kabupaten Cianjur, Sabtu (9/8/2025).
Menurut KDM, sanksi akan diberikan dalam bentuk penangguhan bantuan keuangan bagi daerah yang tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pertama bantuan desa, kemudian yang kedua bantuan Gubernur untuk kabupaten/kota (tidak akan diturunkan),” tegas KDM.
“Kenapa? Karena setiap bantuan harus menggerakkan orang kreatif dan inovatif, serta memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan,” jelasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait