Wakil Wali Kota Cimahi Beri Santunan Kepada Tiga Keluarga Ahli Waris

Adi Haryanto
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan usai menyerahkan santunan kepada tiga keluarga ahli waris warga Kota Cimahi. Foto/Istimewa

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Tiga ahli waris anggota linmas, tenaga pendidik PAUD dan karyawan swasta warga Cimahi yang meninggal karena sakit dapat santunan.

Santunan secara simbolis diserahkan oleh Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, kepada tiga keluarga ahli waris, Jumat (9/5/2025) lalu.

Mereka menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan karena tercatat sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketiga ahli waris tersebut mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp42.000.000.

“Kami turut berduka cita, dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum dan almarhumah," kata Adhitia Yudisthira.

Dirinya berharap, semoga para pekerja baik formal dan informal yang ada di Kota Cimahi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftar agar mendapatkan perlindungan selama bekerja. 

"Kami sangat mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan karena ini sangat penting bagi seluruh pekerja juga manfaat yang diperoleh sangat luar biasa” ucap pria yang akrab disapa Kang Adhit ini.

Seluruh pekerja baik pekerja formal maupun pekerja mandiri yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing. 

Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menginginkan seluruh pekerja mandiri yang ada di Kota Cimahi dan Bandung Barat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“BP Jamsostek ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan. Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya," tutur Boby.

Warga juga dapat mendaftarkan orang-orang di sekitar lingkungan terdekat yang bekerja secara mandiri agar terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang dapat diakses di aplikasi JMO

"Program SERTAKAN ini merupakan bentuk rasa sayang, empati dan peduli terhadap pekerja di sekitar kita," ucapnya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja,” pungkas Boby. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network