BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kabar duka menyelimuti upaya ibadah haji seorang warga negara Indonesia (WNI). Pria berinisial SM dilaporkan meninggal dunia di tengah kerasnya gurun Jumum, Makkah. Peristiwa tragis ini terjadi ketika SM bersama dua rekannya mencoba memasuki Makkah secara ilegal melalui jalur gurun pasir yang terpencil.
Dua WNI lainnya yang turut dalam rombongan nekat tersebut, diidentifikasi dengan inisial J dan S. Beruntung, keduanya ditemukan oleh aparat keamanan Arab Saudi dalam kondisi dehidrasi berat dan segera mendapatkan pertolongan medis.
Insiden memilukan ini terjadi pada 27 Mei 2025. Ketiga WNI tersebut diketahui menggunakan visa ziarah multiple dan berupaya menuju Makkah tanpa mengantongi dokumen haji resmi. Mereka menggunakan jasa taksi gelap dalam perjalanan berbahaya ini.
Nahasnya, sopir taksi yang khawatir terjaring patroli keamanan memaksa mereka turun di tengah gurun dengan suhu ekstrem yang mematikan.
"Ketiganya mengambil risiko besar dengan mencoba masuk Makkah di luar prosedur resmi. Mereka ditinggalkan oleh sopir taksi di tengah gurun. Aparat keamanan berhasil menemukan mereka melalui pemantauan drone. Sayangnya, saat ditemukan, SM sudah meninggal dunia, sementara dua rekannya segera dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan," jelas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Yusron B. Ambary, seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Agama.
Diketahui, SM sebelumnya telah dideportasi ke Jeddah bersama sepuluh WNI lainnya karena tertangkap dalam razia aparat keamanan Saudi saat mencoba berhaji secara ilegal. Namun, SM kembali nekat mencoba memasuki Makkah melalui jalur yang sama.
Jenazah di Makkah, Keluarga di Madura Dihubungi
Saat ini, jenazah almarhum SM masih berada di rumah sakit di Makkah untuk menjalani proses visum lebih lanjut. KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan pihak keluarga SM di Madura dan tengah mempersiapkan proses pemakaman jenazah di Tanah Suci.
Konjen Yusron kembali mengimbau dengan tegas kepada seluruh WNI untuk tidak tergiur dengan tawaran haji non-prosedural yang jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan jiwa.
"Ibadah haji harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur yang sah. Jangan sampai keinginan yang kuat justru berujung pada kehilangan nyawa. Uang pun hilang, ibadah haji pun gagal terlaksana," tegasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait