BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Konsumen perumahan mewah Emeralda Resort di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali harus menanggung kekecewaan.
Pasalnya upaya mediasi untuk menyelesaikan permasalahan terkait uang yang dibayarkan untuk unit rumah di Emeralda Resort menemui jalan buntu.
Hal itu setelah pihak developer tidak hadir dalam upaya mediasi yang inisiasi Komisi III dan IV DPRD KBB, karena hanya mewakilkan kepada kuasa hukumnya, Selasa (5/5/2026).
Ketidakhadiran ini memicu kekecewaan para konsumen, apalagi proyek yang sudah berjalan sejak 2022 ini hingga kini belum jelas kelanjutannya dan merugikan ratusan konsumen dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Salah seorang korban, Ricky mengaku kecewa lantaran owner PT Yanpro Land, Yana Priatna tidak hadir dalam mediasi dan hanya mewakilkan kepada kuasa hukum. Padahal dirinya sempat menjanjikan bakal hadir dalam mediasi hari ini.
"Kami kecewa dan sudah lelah menunggu, karena hanya diberi janji kosong. Tuntutan kami satu, uang kami kembali utuh 100 persen," ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD KBB usai proses mediasi.
"Saya berharap di pertemuan terakhir nanti, pemilik proyek perumahan (Yana) benar-benar hadir dan membawa solusi nyata, bukan lagi perwakilan yang tidak punya wewenang memutuskan," sambungnya.
Ia sendiri mengalami kerugian mencapai Rp475 juta, dana itu sudah disetorkan sejak 2022 dengan janji serah terima unit di tahun 2026. Namun hingga kini tak ada tanda-tanda pembangunan rampung.
Sementara ini, lanjut dia, tercatat ada 106 konsumen yang menjadi korban dengan akumulasi kerugian mencapai Rp68 miliar. Angka ini dikhawatirkan masih akan bertambah seiring bertambahnya laporan masuk.
Para korban pun telah menetapkan tuntutan yang tegas dan tidak mau lagi diberi janji manis tanpa bukti.
Mereka menolak perpanjangan waktu pembangunan atau skema pengalihan proyek, melainkan menuntut pengembalian dana 100 persen dari seluruh uang yang telah disetorkan.
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha menyesalkan sikap pengembang yang dinilai tidak memiliki itikad baik.
Padahal fakta di lapangan menunjukkan izin pembangunan telah diterbitkan dan lahan pun tersedia, sehingga seharusnya proyek bisa berjalan lancar.
Namun selama empat tahun terakhir pihak pengembang sangat sulit dihubungi dan kerap mengabaikan panggilan mediasi.
Adapun fungsi dewan di sini hanyalah sebagai fasilitator dan perantara, yang tujuannya semata-mata mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.
"Ketidakhadiran pihak pengembang sangat kami sesalkan, sudah diberi kesempatan namun kembali mangkir. Padahal lewat pesan singkat, pengembang berjanji akan hadir, tapi kenyataannya tidak ada," ucapnya.
Menurutnya, alasan ketidakhadirannya karena alasannya takut soal keamanan. Padahal sama sekali tidak ada ancaman dan konsumen sudah sangat sabar menunggu sejak 2022 lalu.
Nur menegaskan, kesepakatan bulat telah diambil, mediasi lanjutan akan dijadwalkan kembali pada Senin 11 Mei 2026 dan ini bakal menjadi kesempatan terakhir yang diberikan.
"Kuasa hukum pengembang berjanji prinsipalnya akan hadir secara langsung untuk duduk bersama mencari solusi," ujarnya.
Ia menegaskan, jika pada batas waktu terakhir ini pengembang tetap tidak hadir atau tidak memberikan kepastian nyata, maka proses mediasi melalui dewan bakal dihentikan sepenuhnya dan para korban dipersilakan menempuh jalur hukum yang lebih tegas.
"Kami tidak bisa memaksakan lebih jauh jika memang tidak ada niat baik. Batas terakhir kami berikan Senin depan. Jika masih mangkir, maka pintu fasilitasi kami tutup, dan korban bisa melanjutkan ke ranah hukum yang lebih kuat," ujar politisi PKS KBB ini. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
