BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Masyarakat Kabupaten Ciamis digemparkan dengan kasus pembunuhan tragis terhadap seorang nenek berusia 64 tahun. Kasus ini menjadi perbincangan hangat setelah diketahui bahwa pelakunya adalah cucunya sendiri, berinisial MSA (19).
Kejadian ini terjadi di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah jurang sedalam 10 meter.
MSA Ditangkap Setelah Kabur ke Garut
Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya. Ia berhasil ditangkap oleh aparat gabungan di wilayah Limbangan, Kabupaten Garut.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Ciamis, Resmob Polda Jawa Barat, Resmob Polres Garut, dan Unit Reskrim Polsek Kadunggora.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima pada Senin, 2 Juni 2025.
Kronologi Lengkap Pembunuhan Nenek oleh Cucu di Ciamis
Motif pembunuhan bermula dari rasa sakit hati pelaku. MSA mengaku sering ditolak saat meminta uang dan makanan dari korban.
Rasa kesal tersebut memicu niat jahat yang telah direncanakan sejak Jumat, 30 Mei 2025. Pada dini hari, MSA memanggil korban dengan dalih meminta bantuan memasang lampu.
Saat korban membantu, MSA membekap mulut korban dengan kain lap hingga lemas. Tak berhenti di situ, ia memukul kepala korban dengan batu dan cobek.
Jasad Dibuang ke Jurang Setelah Gagal Dikubur
Setelah korban tewas, jasadnya dibungkus dengan selimut. MSA sempat mencoba menggali lubang untuk mengubur jasad, namun usahanya gagal.
Akhirnya, pada Sabtu dini hari, jasad korban dibuang ke jurang sedalam 10 meter. Lokasi pembuangan berada tak jauh dari rumah pelaku.
Warga baru mengetahui peristiwa ini setelah korban dilaporkan hilang. Penemuan bercak darah di rumah MSA memperkuat kecurigaan.
Penelusuran Polisi Dibantu Warga dan BPBD
Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak. Polisi bekerja sama dengan TNI, BPBD, pemerintah desa, dan warga sekitar.
Pencarian besar-besaran dilakukan pada Selasa pagi, 3 Juni 2025. Akhirnya, MSA berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Ciamis untuk proses lebih lanjut.
MSA Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukuman dari pasal ini mencapai 15 tahun penjara.
AKBP Akmal menegaskan bahwa penyidik memiliki bukti kuat terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku. Pengakuan dari MSA juga telah dicatat secara resmi dalam berita acara pemeriksaan.
Saat ini, MSA sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Ciamis. Polisi juga terus mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Barang bukti berupa kain lap, batu, cobek, dan selimut telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Polisi berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas.
Editor : Rizal Fadillah