Pesan Ayam Beku Pakai Cek Kosong, Dirut BUMD KBB Diduga Lakukan Penipuan Berulang

Rina Rahadian
Dirut BUMD KBB, Deden Robby Firman, diduga lakukan penipuan menggunakan cek kosong. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PMS), Deden Robby Firman (DRF), kembali menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam dugaan kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian besar. Pria yang memimpin salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu kini menghadapi ancaman pidana serius.

Penyelidikan oleh Polres Cimahi mengungkap bahwa nilai kerugian dari aksi penipuan DRF dapat melampaui Rp2 miliar, setelah muncul laporan tambahan dari korban baru yang mengalami modus serupa.

Awal Mula Kasus Penipuan Cek Kosong

Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian sebesar Rp659 juta, setelah menerima cek dari DRF yang ternyata tidak memiliki saldo. Temuan itu menjadi titik awal penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian.

Seiring perkembangan penyidikan, muncul laporan kedua yang mengindikasikan kerugian tambahan hingga Rp1,8 miliar, menjadikan total kerugian dalam kasus ini berpotensi melebihi Rp2,4 miliar.

Polisi Terus Dalami Laporan Tambahan

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menjelaskan bahwa laporan terbaru masih memiliki keterkaitan erat dengan pelaku yang sama, yakni DRF.

“Dalam laporan terbaru, kerugian ditaksir sekitar Rp1,8 miliar. Kami sedang mengebut pemberkasan dan koordinasi dengan kejaksaan agar penanganannya bisa segera dituntaskan,” ungkap Dimas, Sabtu (15/6/2025).

Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pelapor lain, sehingga penyidikan terus dikembangkan.

Modus: Transaksi Fiktif dengan Cek Tanpa Dana

Dalam modus yang dilakukan, DRF memesan 15 ton ayam beku atas nama perusahaannya, lalu menyerahkan satu lembar cek sebagai metode pembayaran. Namun saat akan dicairkan, pihak bank menolak pencairan karena saldo tidak tersedia.

"Cek tersebut tidak bisa dicairkan karena kosong. Bank menolak transaksi karena tidak ada dana di dalamnya," jelas Dimas.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp659.970.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Cimahi pada 21 April 2025. Tak butuh waktu lama, DRF ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025.

Ancaman Hukum Menanti Pimpinan BUMD

Atas perbuatannya, DRF dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Pelaku menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang merugikan pihak lain dan mencoreng nama baik institusi daerah,” tegas Dimas.

Polres Cimahi saat ini terus melakukan pendalaman untuk mengusut kemungkinan adanya korban tambahan dari skema serupa.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network