Kasus Dispensasi Kawin Ilegal di Sumedang, Kejari Tetapkan 2 Tersangka: Negara Rugi Miliaran Rupiah

Agi Ilman
Kejari Sumedang resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan penetapan dispensasi kawin ilegal. Foto: Agi Ilman

SUMEDANG, iNewsBandungraya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan penetapan dispensasi kawin ilegal di Pengadilan Agama Sumedang periode 2021–2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, didampingi para Kepala Seksi, mengumumkan kedua tersangka adalah NS, mantan panitera pengganti pada Pengadilan Agama Sumedang, dan AH, pegawai pada Kantor Urusan Agama (KUA) Sumedang Utara.

“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1681 dan PRINT-1682 tanggal 16 Juni 2025,” ujar Adi.

Modus dan Kerugian Negara Fantastis

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status perkara ke penyidikan sejak 20 Mei 2025. Data Kementerian Agama Kabupaten Sumedang menunjukkan ada 2.434 perkawinan di bawah umur 19 tahun pada 2021–2024, namun Pengadilan Agama Sumedang hanya mengeluarkan 828 penetapan dispensasi kawin.

“Artinya ada selisih 1.606 dispensasi kawin yang tidak tercatat secara resmi di Pengadilan Agama,” jelas Adi. Selisih ini diduga kuat merupakan dispensasi kawin ilegal yang diterbitkan oleh tersangka NS, dibantu AH sebagai perantara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network