Praktik tersebut disinyalir melibatkan pungutan liar (pungli) dengan tarif antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta per dispensasi. Akibatnya, negara dirugikan secara materiil sekitar Rp803 juta, dan ditemukan dugaan pungli senilai sekitar Rp1,6 miliar.
Ancaman Pidana dan Komitmen Pengusutan Tuntas
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11, atau Pasal 3 UU Tipikor, jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada 20 Mei 2025, Kejari Sumedang sudah mengidentifikasi adanya penyimpangan ini, menemukan 1.622 dispensasi yang terindikasi ilegal dari total 2.455 perkawinan di bawah umur.
Adi Purnama menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-18/M.2.22.4/Fd.2/05/2025 dan Kejari tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring pengembangan penyidikan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait