Harga LPG 3 Kg Melonjak di Bandung Raya, Ini Penyebab dan Dampaknya

Aga Gustiana
Gas LPG 3 Kg. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Warga di wilayah Bandung Raya mulai menghadapi kenaikan harga gas LPG 3 kilogram. Per Senin, 16 Juni 2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi disesuaikan menjadi Rp19.000 per tabung di tingkat pangkalan. Kebijakan ini mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, serta Kota Cimahi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat, Nining Yulistiani, menyatakan bahwa keputusan ini berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. “Pemprov Jabar hanya memberikan rekomendasi. Usulan dari daerah sudah diajukan sejak awal 2024 dan disetujui akhir tahun lalu,” ujarnya.

Alasan Kenaikan: Distribusi Mahal dan Margin Tipis

Menurut Nining, penyesuaian harga didorong oleh meningkatnya ongkos distribusi dan kecilnya margin keuntungan pelaku usaha. Sementara itu, harga dasar gas 3 kg dari pemerintah pusat belum mengalami perubahan sejak tahun 2010.

Penyesuaian juga mempertimbangkan masukan dari Hiswana Migas, yang mengingatkan risiko perbedaan harga antarwilayah. “Jika tidak dikendalikan, bisa memicu penimbunan atau praktik penyelundupan,” tambah Nining.

Batas Kenaikan Bertahap dan Kontrol Inflasi

Kendati HET saat ini ditetapkan Rp19.000, daerah masih diberi kelonggaran untuk menaikkan harga hingga batas maksimal Rp19.600 secara bertahap hingga akhir 2025. Namun, pemerintah daerah tetap diminta menjaga stabilitas harga pasar agar lonjakan ini tidak memicu inflasi yang lebih luas.

Harga di Pengecer Bisa Berbeda, Pengawasan Diperketat

Di luar pangkalan resmi, harga gas LPG 3 kg yang dijual di warung atau pengecer kerap lebih tinggi. Harga hingga Rp19.500 per tabung masih dianggap wajar, selama tidak menyalahi ketentuan. Meski begitu, Disperindag akan menurunkan tim pengawasan jika ditemukan praktik jual beli dengan harga di luar kewajaran.

Hingga pertengahan Juni 2025, sebagian besar daerah di Jawa Barat—termasuk wilayah Bodebek dan Sumedang—telah menerapkan kebijakan HET baru ini.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network