Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang

Rina Rahadian
Pajak kendaraan bermotor. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jabar) resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2025. Langkah ini dilakukan atas instruksi langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyusul tingginya antusiasme masyarakat.

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menyatakan bahwa perpanjangan program ini akan terus dikawal dengan penguatan layanan publik dan koordinasi lintas instansi, termasuk Samsat, Kepolisian, dan Jasa Raharja.

“Kami sudah siap melanjutkan program pemutihan. Pegawai kami di seluruh Jawa Barat telah disiagakan, dan kami akan terus meningkatkan pelayanan agar masyarakat nyaman,” ungkap Asep, Kamis (27/6/2025).

Kantor Samsat Ramai, Layanan Ditambah

Menurut Asep, sejak program ini diluncurkan pada 20 Maret 2025, kunjungan ke kantor Samsat meningkat tajam, mencapai rata-rata 2.000 orang per hari. Hingga 25 Juni 2025, lebih dari 2,8 juta kendaraan telah memanfaatkan program ini.

Untuk mengatasi lonjakan layanan, Bapenda telah:

  • Menambah jam operasional Samsat termasuk akhir pekan

  • Menerapkan sistem antrean elektronik

  • Melibatkan mahasiswa untuk membantu pelayanan

  • Menghadirkan mobil layanan keliling ke ruang publik

  • Menyediakan opsi pembayaran pajak melalui aplikasi digital

Kebijakan SWDKLLJ Lebih Ringan

Salah satu perubahan penting dalam perpanjangan program ini adalah kebijakan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Bila sebelumnya dihitung sesuai masa tunggakan, kini pemilik kendaraan hanya membayar dua tahun terakhir.

“Kebijakan ini diberikan langsung oleh Dirut Jasa Raharja sebagai bentuk kemudahan untuk masyarakat,” kata Gubernur Dedi Mulyadi melalui unggahan media sosialnya.

Ajak Warga Segera Bayar Pajak

Gubernur Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa setelah program pemutihan berakhir, Pemprov Jabar akan menerapkan regulasi baru yang membatasi penggunaan kendaraan yang masih menunggak pajak.

“Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Nanti, kendaraan yang belum bayar pajak tidak akan bisa beroperasi di jalan,” tegasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network