Skandal Rp190 Miliar Tol Cisumdawu, Oknum PN Sumedang Diduga Minta Rp7 Miliar

Rizal Fadillah
Aksi unjuk rasa di depan Kantor PN Sumedang terkait uang konsinyasi Tol Cisumdawu sebesar Rp190 miliar. (Foto: Ist)

SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id – Proses pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar kembali diguncang isu miring. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan pemerasan oleh oknum internal Pengadilan Negeri (PN) Sumedang serta prosedur "istimewa" yang membuat seorang terpidana korupsi bisa keluar dari Lapas Sukamiskin.

Kuasa hukum Rony CS (ahli waris Baron Baud), Jandri Ginting mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang miliaran rupiah oleh salah seorang Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri Sumedang kepada pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan terpidana korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu, Dadan Setiadi Megantara.

Menurut Jandri, sebelum proses pencairan dana konsinyasi dilakukan, terdapat dua surat permohonan yang masuk ke Pengadilan Negeri Sumedang.

"Satu permohonan dari Haji Dadan, satu lagi dari ahli waris melalui kuasa hukumnya," ucap Jandri di Sumedang, Jumat (12/6/2026) malam.

Namun, di tengah proses tersebut, Jandri mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya permintaan uang dalam jumlah besar.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network