SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id – Proses pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar kembali diguncang isu miring. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan pemerasan oleh oknum internal Pengadilan Negeri (PN) Sumedang serta prosedur "istimewa" yang membuat seorang terpidana korupsi bisa keluar dari Lapas Sukamiskin.
Kuasa hukum Rony CS (ahli waris Baron Baud), Jandri Ginting mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang miliaran rupiah oleh salah seorang Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri Sumedang kepada pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan terpidana korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu, Dadan Setiadi Megantara.
Menurut Jandri, sebelum proses pencairan dana konsinyasi dilakukan, terdapat dua surat permohonan yang masuk ke Pengadilan Negeri Sumedang.
"Satu permohonan dari Haji Dadan, satu lagi dari ahli waris melalui kuasa hukumnya," ucap Jandri di Sumedang, Jumat (12/6/2026) malam.
Namun, di tengah proses tersebut, Jandri mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya permintaan uang dalam jumlah besar.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
