BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polres Sukabumi menetapkan tujuh tersangka kasus intoleransi dan perusakan rumah singgah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristen di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan gelar perkara. Saat ini tujuh tersangka telah ditahan di Mapolres Sukabumi.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika sekelompok warga mendatangi rumah milik korban Maria Veronica Ninna (70) yang digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristen.
Massa melakukan perusakan terhadap pagar, kaca jendela, kursi, salib, sepeda motor, dan kendaraan milik korban, sehingga menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
"Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada korban serta menjaga kondusifitas wilayah Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dr Saiman SH SIK MSi dalam rilis resmi Polda Jabar, Rabu (2/7/2025).
AKBP Samian menyatakan, Polres Sukabumi terus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk menjaga situasi tetap kondusif pasca kejadian tersebut.
Diberitakan sebelumnya, tujuh tersangka kasus intoleransi itu berinisial RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, para tersangka melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korban Maria Veronica Ninna (70). Kami telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Kapolda Jabar, Selasa (1/7/2025).
Irjen Pol Rudi menyatakan, kronologi kejadian berawal saat di rumah korban Nina digelar kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang, berikut anak-anak dan pendampingnya.
Kemudian, warga Kampung, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengadukan kegiatan itu ke Kepala Desa Tangkil untuk melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut.
Namun pemilik rumah tidak mengindahkan permintaan klarifikasi oleh pemerintah desa. Akhirnya warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu, Kabupaten Sukabumi mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi kekerasan dan meminta pemilik rumah tidak menggelar kegiatan keagamaan umat Kristen.
“Warga merusak pagar dan kaca-kaca rumah, sepeda motor, dan barang-barang yang ada di dalam rumah korban,” ujar Irjen Pol Rudi.
Peran ketujuh tersangka, kata Irjen Pol Rudi, RN merusak pagar dan mengangkat salib, UE dan EM merusak pagar, MD merusak motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H merusak pagar dan merusak motor, serta EM merusak pagar.
"Kami akan terus memeriksa saksi-saksi lain sekaligus terlapor dan terduga pelaku. Polda Jabar berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apa pun itu," ucap Kapolda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait