BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Kemensos menonaktifkan 84.805 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Bandung Barat.
"Ada 84.805 peserta JKN program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Bandung Barat yang di-nonaktif-kan oleh Kemensos," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Idad Sa'adudin, di Ngamprah, Kamis (3/7/2025).
Idad mengatakan, informasi tersebut sudah diterimanya sejak Mei 2025. Itu artinya terhitung bulan berikutnya 84.805 peserta JKN PBI yang di-nonaktif-kan sudah tidak menerima bantuan.
Kendati begitu, kata dia, sejauh ini tidak ada gejolak protes atau pengaduan dari peserta JKN PBI yang dicoret. Ini dikarenakan mereka yang dicoret oleh JKN PBI nantinya masih dicover oleh bantuan yang bersumber dari APBD KBB.
"Yang mengadu atau protes karena dicoret dari JKN PBI sejauh ini enggak ada, alhamdulilah tidak ada kegaduhan," terang Idad yang didampingi Sekretaris Dinsos KBB, H. A Bunyamin.
Dia menyebutkan, penonaktifan 84.805 warga KBB dari kepesertaan JKN PBI tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025. Serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penonaktifan itu dikarenakan mereka sudah bukan kategori masyarakat tidak mampu dalam DTSEN atau juga yang sudah meninggal.
Namun jika berdasarkan hasil verifikasi di lapangan ternyata mereka masih masuk kategori tidak mampu maka kepesertaannya bisa direaktivasi.
"Jadi yang di-nonaktif-kan itu mereka yang ada di desil 1-5 dan tidak terdata di DTSEN. Namun yang di desil 6 juga masih bisa dicover dengan catatan punya penyakit kronis yang biaya pengobatannya tinggi," ucapnya.
Kemudian jika nantinya warga itu masih masuk kategori tidak mampu, maka pihaknya akan kembali mengusulkan agar kembali menjadi peserta JKN PBI yang dicover oleh pemerintah daerah.
Setelah datanya diunggah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG).
"Data tahun 2024 untuk penerima manfaat PKH di KBB ada 58.454 KK namun datanya tetap dinamis. Sehingga masyarakat yang dicoret dari JKN PBI nanti masih bisa dicover melalui program UHC (Universal Health Coverage)," pungkasnya.
Secara terpisah Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, Lia Nurliana Sukandar menyebutkan, berdasarkan data di Dinkes KBB hingga Juni 2025, sebelum ada penonaktifan peserta JKN PBI di KBB berjumlah 900.030 peserta.
Sedangkan PBPU Pemda 296.250 peserta dan PPU BU 326.006 peserta. Untuk capaian UHC, dari jumlah penduduk KBB 1.911,661 jiwa capaiannya sekitar 99,08% atau sekitar 1.893.981 jiwa.
Sementara status peserta aktif sekitar 72,59% atau 1,4 juta jiwa. Untuk JKN PBI yang aktifnya 72,77% dan non aktif 27,23%.
"Jadi nanti yang di-nonaktif-kan dari JKN PBI akan dicover oleh PBPU Pemda, setelah diverifikasi oleh petugas dan desa bahwa mereka masih masuk kategori tidak mampu," ucapnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait