BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Sebuah video berdurasi 2 menit 31 detik yang diduga menampilkan seorang perempuan bernama Andini Permata bersama seorang anak laki-laki kini menjadi sorotan publik. Sejak tersebar pada Minggu, 6 Juli 2025, video ini langsung menyita perhatian warganet dan menyebar cepat melalui berbagai platform seperti X (Twitter), TikTok, hingga Telegram.
Fenomena "8 Link Video Andini Permata Viral" pun mulai mencuat, seiring banyaknya tautan mencurigakan yang diklaim mengarah ke video tersebut. Namun, perlu diwaspadai bahwa sebagian besar dari tautan ini justru disinyalir mengandung malware, iklan palsu, hingga potensi pencurian data pribadi.
Identitas Masih Misterius, Dugaan Konten Ilegal Menguat
Meskipun viral di dunia maya, identitas asli dari perempuan yang disebut-sebut sebagai Andini Permata masih belum dapat dipastikan. Tidak ada profil terverifikasi atau informasi resmi yang bisa mengonfirmasi apakah nama tersebut benar adanya atau hanya sekadar alias.
Yang lebih mengkhawatirkan, video ini diduga mengandung unsur eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Hal ini tentu menimbulkan keprihatinan luas, karena menyangkut isu sensitif sekaligus pelanggaran serius terhadap hukum dan etika digital.
Ancaman di Balik 8 Link Video Andini Permata Viral
Warganet melaporkan setidaknya terdapat delapan link berbeda yang diklaim mengarahkan ke video Andini Permata. Namun, para ahli keamanan siber memperingatkan agar masyarakat tidak tergoda untuk mengaksesnya.
“Sebagian besar tautan itu bukan hanya hoaks, tapi juga mengandung jebakan digital yang membahayakan perangkat pengguna,” ungkap seorang pakar keamanan digital. “Banyak dari mereka berisi malware, scam, bahkan dapat mencuri data sensitif dari ponsel atau komputer.”
Jerat Hukum bagi Penyebar dan Penonton
Penyebaran konten bermuatan eksploitasi anak bukan hanya melanggar norma sosial, tapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), siapapun yang mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Lebih jauh lagi, jika konten tersebut mengandung unsur pornografi anak, pelakunya bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat. Bahkan, pihak yang hanya menonton atau menyebarkan ulang juga berpotensi dikenai sanksi pidana.
Jika penyebaran tautan tersebut juga terbukti melibatkan pencurian data, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Imbauan untuk Tetap Waspada
Dengan viralnya "8 Link Video Andini Permata", masyarakat diminta untuk tidak tergiur oleh rasa penasaran. Sebaiknya hindari mengakses tautan mencurigakan, karena selain berisiko secara teknis, juga bisa menyeret ke persoalan hukum.
Pakar digital dan aparat penegak hukum mengimbau agar masyarakat segera melaporkan temuan tautan mencurigakan kepada pihak berwenang. Langkah ini penting untuk menghentikan penyebaran konten berbahaya serta melindungi anak-anak dari eksploitasi di ruang digital.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait