BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya pelaksanaan MPLS Ramah di seluruh jenjang pendidikan.
Konsep MPLS Ramah dihadirkan sebagai langkah awal memperkenalkan peserta didik baru pada lingkungan sekolah dengan pendekatan yang lebih manusiawi, menyenangkan, dan menghargai hak anak.
Fokus MPLS 2025: Aman, Edukatif, dan Inklusif
Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen mengarahkan agar kegiatan orientasi siswa tidak hanya menjadi formalitas, tapi juga momen bermakna yang membentuk karakter dan semangat belajar. Tema utama “MPLS Ramah” menitikberatkan pada terciptanya ruang belajar yang aman, inklusif, dan penuh nilai edukatif.
Enam Nilai Utama dalam Pelaksanaan MPLS Ramah
Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, pemerintah menetapkan enam prinsip yang wajib dipegang oleh seluruh sekolah:
Ramah Anak – Kegiatan harus mengedepankan kenyamanan dan hak siswa.
Edukatif – Semua aktivitas bersifat mendidik, bukan hiburan kosong.
Efisien – Waktu dan sumber daya digunakan secara bijak dan terarah.
Inklusif – Terbuka untuk semua siswa tanpa terkecuali.
Kolaboratif – Warga sekolah turut berpartisipasi aktif.
Adaptif – Pelaksanaan fleksibel sesuai kondisi sekolah masing-masing.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait