BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Total sebanyak 24 bayi menjadi korban sindikat perdagangan manusia atau human trafficking. Sebanyak 6 bayi berhasil diselamatkan, sedangkan 18 lainnya telah dijual sindikat ke Singapura dan sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen palsu.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar tengah berupaya mencari keberadaan 18 bayi asal Jabar yang telah dijual dengan harga antara Rp11 juta hingga Rp16 juta tersebut.
"Dari keterangan para tersangka, ada 24 bayi yang diduga jadi korban. Sejauh ini kami mengamankan satu bayi di Tangerang dan lima di Pontianak. Bayi-bayi itu akan dikirim ke Singapura dengan dilengkapi dokumen palsu," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Senin (14/7/2025) malam.
Kombes Surawan menyatakan, penyidik berhasil menangkap 12 tersangka, semuanya perempuan. Tersangka utama kasus ini berinisial SH atau LSH. Saat ini, para tersangka dalam pemeriksaan intensif penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Kami akan melakukan pengembangan kasus ini untuk menemukan bayi-bayi lainnya.Untuk mengembangkan kasus ini, kami bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri," ujar Kombes Surawan.
Dirreskrimum menuturkan, bayi-bayi korban humas trafficking sindikat tersebut sebagian besar dari daerah di Jawa Barat. Kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua yang melaporkan kasus penculikan anak.
Kemudian, Ditreskrimum Polda Jabar mengembangkan laporan itu dengan melakukan penyelidikan intensif. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jabar dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia, khususnya anak-anak.
"Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait penculikan anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana berat," tutur Dirreskrimum.
Kombes Surawan mengatakan, Polda Jabar mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus adopsi ilegal yang marak terjadi melalui media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, lima bayi hendak dijual yang diselamatkan di Pontianak. Sedangkan satu bayi diamankan di Tangerang. "Semua bayi korban human trafficking itu dibawa ke Mapolda Jabar," kata Kabid Humas.
Kombes Hendra menyatakan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam sindikat ini. Ada yang berperan sebagai perekrut awal bayi, bahkan sejak masih dalam kandungan.
Ada tersangka yang bertugas merawat bayi, menampung, dan membuat surat-surat identitas palsu seperti akta lahir dan paspor. "Mereka juga terlibat dalam proses pengiriman bayi ke Singapura," ujar Kombes Hendra.
Dari kasus ini, tutur Kabid Humas, penyidik menahan 12 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa surat-surat, identitas, paspor, dan dokumen korban.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait