Dedi Mulyadi Respons Viral Bendera One Piece: Yang Penting Merah Putih Tetap Berkibar

Aga Gustiana

Pemerintah Pusat: Simbol Negara Tak Bisa Diganti

Dari tingkat pusat, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa meskipun warga negara bebas berpendapat dan menyukai atau tidak menyukai pemerintah, posisi Bendera Merah Putih tidak boleh digantikan oleh simbol apapun.

"Mau suka atau tidak suka sama pemerintah itu hak. Keduanya pilihan yang sah di republik ini. Tapi bendera Merah Putih bukan pilihan, dia keniscayaan. Bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan yang lain," tegas Hasan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, mengingatkan bahwa tindakan yang melecehkan bendera negara memiliki konsekuensi hukum. Ia merujuk pada Pasal 24 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," jelas Budi.

Ia memastikan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika ditemukan unsur kesengajaan atau provokasi dalam tindakan tersebut.

"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," pungkasnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network