7 Bulan Jabatan Wakil Bupati Ciamis Kosong, ternyata Aturan Teknisnya Belum Jelas

Ude D Gunadi
Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Uus Jayusman

CIAMIS, INEWSBANDUNGRAYA.ID – Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Uus Jayusman menilai aturan teknis terkait pengisian jabatan wakil bupati sejauh ini belum jelas. Hal itu mengakibatkan sejauh ini posisi jabatan Wakil Bupati Ciamis yang ditinggalkan Yana D Putra yang wafat masih kosong sejak pelantikan bupati terpilih dilantik, Pebruari 2025 lalu.

Uus menyarankan agar DPRD dan Pemerintahan Kabupaten Ciamis melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. “Sejauh ini masih kosong jabatan wakil bupati karena aturan teknisnya belum jelas. DPRD dan Pemkab Ciamis harus melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Fraksi Partai Golkar ini saat dihubungi Kamis (21/8/2025).

Sebagaimana diketahui, jabatan Wakil Bupati Ciamis kosong setelah Wakil Bupati terpilih Yana D. Putra meninggal dunia seminggu sebelum Pilkada. Yana yang berpasangan dengan Calon Bupati Herdiat Sunarya memenangkan Pilkada 2024 melawan bumbung kosong. Namun seminggu sebelum pemilihan Yana meninggal dunia dan tak bisa dilantik pada waktunya.

Sejauh ini, telah tujuh bulan jabatan Wakil Bupati Ciamis mengalami kekosongan dan belum diisi oleh pemerintah dan DPRD Kabupaten Ciamis. 

Sebelumnya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan dirinya sudah capek bekerja karena mengurus pemerintahan sendiri. “Jujur capek juga bekerja tanpa wakil. Kalau ada pendamping tentu akan lebih ringan karena bisa berbagi tugas, kata Herdiat beberapa waktu lalu.***

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network